Jumat, 17 Januari 2020

Kesehatan - Voice of America: Hakim AS Pangkas Denda $8 Miliar atas Perusahaan Johnson & Johnson

Kesehatan - Voice of America
Himpunan berita dalam website VOA mengenai berbagai penemuan dalam bidang kesehatan. 
Hakim AS Pangkas Denda $8 Miliar atas Perusahaan Johnson & Johnson
Jan 17th 2020, 23:45

Pengadilan di Pennsylvania hari Jumat (17/1), memangkas denda sebesar $8 miliar terhadap perusahaan raksasa farmasi AS, Johnson & Johnson karena perusahaan itu gagal menentukan bahwa obat psikiatrik berdampak sampingan menyebabkan pertumbuhan payudara pada pria. Pengadilan mengatakan, perusahaan itu kini hanya bertanggung jawab untuk membayar ganti rugi sebesar $6,8 juta, meskipun pihak perusahaan bermaksud mengajukan banding atas putusan tersebut. Juri pada bulan Oktober lalu memerintahkan Johnson & Johnson dan anak perusahaannya, Janssen Pharmaceuticals untuk membayar ganti rugi setelah penggugat Nicholas Murray menyatakan kepada pengadilan Philadelphia bahwa resep obat Risperdal untuk mengobati skizofrenia dan gangguan bipolar, telah membuat payudaranya tumbuh. Perusahaan mengatakan, meskipun pengadilan "sudah mengurangi banyak putusan ganti rugi itu, kami tetap akan naik banding atas putusan ini." Dikatakan, pihaknya tidak dapat menyampaikan "bukti vital" kepada juri yang menunjukkan bagaimana label obat "dengan tepat menguraikan manfaat dan risiko yang terkait dengan obat-obatan." Perusahaan menghadapi serangkaian tuntutan hukum di beberapa pengadilan negara bagian, termasuk di Pennsylvania, California dan Missouri, karena tidak memberi peringatan kepada pengguna adanya efek samping obat Risperdal. Badan Pengawas Obat dan Makanan AS menyetujui Risperdal untuk perawatan orang dewasa pada tahun 1993, dan obat tersebut meraup penjualan sekitar $737 juta pada tahun 2018. (ps/pp)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar