Kamis, 02 Januari 2020

Kesehatan - Voice of America: FDA Umumkan Larangan Produk Vaping Beraroma

Kesehatan - Voice of America
Himpunan berita dalam website VOA mengenai berbagai penemuan dalam bidang kesehatan. 
FDA Umumkan Larangan Produk Vaping Beraroma
Jan 3rd 2020, 05:08

Pemerintahan Trump akan mulai menindak perusahaan yang membuat atau menjual rokok elektrik beraroma yang menarik perokok muda. Tetapi pemerintah tidak menepati janji presiden untuk melarang semua aroma kecuali aroma tembakau untuk semua orang. Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika (Food and Drug Administration/FDA) memberi perusahaan waktu 30 hari untuk berhenti memproduksi, menjual, atau mendistribusi produk semacam itu atau menghadapi penegakan hukum. Usia legal untuk membeli produk vaping adalah antara 18 dan 21 tahun. Batas usia tersebut bervariasi antara satu negara bagian ke negara bagian lain. Namun, menurut pakar kesehatan dan kelompok anti-rokok, aroma seperti permen kapas, blueberry dan buah-buahan sengaja dibuat untuk menarik calon perokok usia lebih muda. Kadang-kadang produk tersebut dijual dalam paket yang menyerupai kotak jus atau makanan ringan. FDA mengecualikan aroma mentol pada kapsul cairan dan tabung vaping - alat yang digunakan dalam vaping yang menunjukkan di mana pengguna rokok elektrik bisa membuat sendiri aroma yang mereka sukai. Berdasar peraturan baru itu, FDA akan mulai meninjau semua produk rokok elektrik pada Mei untuk menentukan mana yang bisa tetap dipasarkan dengan menunjukkan bahwa mereka bisa membantu mencegah perokok mengisap rokok tembakau. Pejabat Gedung Putih semula berjanji menarik semua vaping beraroma dari pasar, kecuali aroma tembakau. Tetapi Trump menarik janji itu setelah diprotes perokok vaping dewasa dan pemilik toko – sebagian dari mereka adalah pendukung Trump. [ka/pp]

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar